4 Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
4 negara Eropa, yaitu: Jerman, Belgia, Belanda dan Luxemberg pernah menolak Paspor Indonesia dengan alasan tidak ada kolom tandatangannya. Hal ini tentu saja menimbulkan masalah bagi warga Indonesia yang sedang dan akan bepergian ke 4 negara tersebut.
Menanggapi hal itu Ditjen Imigrasi website resminya dengan cepat menyampaikan permohonan maaf dan menyarankan solusi atas permasalahan tersebut.
Klarifikasi Ditjen Imigrasi
Sehubungan dengan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi beberapa hal sebagai berikut:
- Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman
- Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta
- Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.
Penambahan Kolom Tandatangan
Dilansir dari situs CNN Indonesia, Warga negara Indonesia (WNI) yang masih memiliki paspor lama diimbau untuk segera meminta pengesahan dari kedutaan besar setempat.
Paspor baru Indonesia tanpa kolom tanda tangan memang sempat menjadi perbincangan hangat pada Agustus lalu. Pasalnya, negara Jerman tidak mengizinkan masuk WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan, kecuali mereka yang memiliki visa.
Pihak imigrasi kemudian mengeluarkan aturan baru agar seluruh kepala kantor imigrasi di Indonesia mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.
Namun, dikutip dari kompas.com sebelumnya, laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta menyatakan bahwa paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak bisa diproses.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," bunyi pengumuman dari laman tersebut.
Kolom tanda tangan juga tidak bisa diganti dengan tambahan tanda tangan di kolom Endorsements.
Oleh sebab itu untuk sementara pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dianjurkan berangkat ke Jerman, walau sudah menerima visa. Hal ini karena terdapat kemungkinan mereka akan ditolak untuk masuk ke wilayah negara tersebut.
Selain itu, saat ini pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan juga tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen.
Adapun situasi tersebut akan berlaku hingga seterusnya. Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta akan menyampaikan informasi lebih lanjut bila ada perubahan.