Cara Mendapatkan ITAS Untuk TKA
Cara paling mudah untuk mendapatkan ITAS untuk Tenaga Kerja Asing adalah dengan menyerahkan pengurusannya kepada Biro Jasa Amanah Legal Express. Kenapa? Karena kami telah berpengalaman dalam melayani jasa pengurusan KITAS khususnya untuk perusahaan-perusahaan di Jabodetabek dan sekitarnya.
Tahap awal untuk mempekerjakan tenaga asing adalah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 18 Permenaker 10/2018, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan notifikasi kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Mendapatkan Notifikasi atas IMTA
Berikut adalah tata cara mendapatkan notifikasi atas IMTA.
- Mengajukan permohonan notifikasi persetujuan penggunaan TKA kepada Dirjen secara online dengan mengakses laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan
- Mengisi penetapan kode dan lokasi perwakilan republik Indonesia, Identitas TKA, dan jabatan TKA;
- Mengunggah dokumen persyaratan, yaitu
- Dokumen TKA:
- Ijazah pendidikan
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja
- Pas foto berwarna berukuran 4×6
- Bukti polis asuransi
- Perjanjian kerja Surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping
- Paspor kebangsaan TKA (berwarna)
- Rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA
- Dokumen Pemberi Kerja TKA:
- Surat permohonan kepada Dirjen atau Direktur untuk pengajuan notifikasi
- Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan Vitas
- Surat pernyataan sebagai penjamin TKA
- Nomor identitas pemberi kerja TKA (kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal)
- Surat persetujuan
Verifikasi Data
Verifikasi seluruh kelengkapan dan keabsahan data oleh Direktur Direktur akan memberi notifikasi apabila terdapat ketidaklengkapan dokumen. Pemberi kerja harus melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan secara online dalam 1 hari kerja.
Direktur dapat menolak permohonan notifikasi, apabila kualifikasi calon TKA tidak sesuai dengan jabatan yang akan diduduki calon TKA.
Apabila seluruh data telah lengkap, Dirjen menerbitkan Notifikasi atas IMTA yang sah secara online kepada Pemberi Kerja TKA paling lama 2 hari kerja yang memuat:
- Identitas Pemberi Kerja TKA;
- Identitas TKA;
- Lokasi kerja TKA;
- Jangka waktu berlakunya notifikasi sesuai dengan perjanjian kerja dengan TKA;
- Kode pembayaran.
Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA paling lambat 1 hari sejak menerima notifikasi persetujuan penggunaan TKA.
Pemberian VITAS kepada calon TKA
Berdasarkan Pasal 39 huruf a UU Keimigrasian jo. Pasal 102 PP 31/2013, WNA yang ingin menetap di Indonesia dalam rangka bekerja harus memperoleh Visa Tinggal Terbatas (“VITAS”).
Visa merupakan keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang dengan memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.
Jangka waktu berlakunya visa adalah paling lama 90 hari sejak diterbitkan. TKA akan membutuhkan VITAS sebagai syarat untuk selanjutnya mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) dalam rangka bekerja di Indonesia.
Mekanisme untuk Memperoleh VITAS , diatur lebih lanjut dalam Permenkumham 16/2018:
Mengajukan Permohonan VITAS dan ITAS
Pemberi Kerja TKA atau calon TKA mengajukan permohonan VITAS dan ITAS sekaligus kepada Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk melalui laman TKA Online.
Selanjutnya, pejabat imigrasi memproses Surat Persetujuan Visa setelah menerima notifikasi persetujuan penggunaan TKA secara online dari kementrian ketenagakerjaan.
Pembayaran
Pejabat imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah pembayaran biaya surat persetujuan visa, VITAS, ITAS, Izin Masuk Kembali, dan jasa penggunaan Teknologi SIMKIM kepada pemberi kerja TKA atau calon TKA melalui e-mail.
Penelitian Latar Belakang Calon TKA
Setelah pembayaran dilakukan, pejabat imigrasi akan melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan dalam rangka penelitian latar belakang calon TKA dan Pemberi Kerja TKA. Penelitian tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan kemanfaatan atau resiko akan dampak kedatangan TKA yang bersangkutan ke Indonesia.
Penerbitan Surat Persetujuan Visa
Setelah selesai melakukan penelitian latar belakang calon TKA, pejabat imigrasi akan menerbitkan surat persetujuan visa. Surat persetujuan visa akan diteruskan melalui e-mail atau aplikasi visa online ke perwakilan Republik Indonesia yang ditembuskan ke pemberi kerja TKA dan/atau calon TKA.
Calon TKA yang berada di luar negeri harus datang ke Indonesia paling lama 60 hari setelah menerima Surat Persetujuan Visa.
Wawancara Calon TKA
Pada saat kedatangan di Indonesia TKA datang ke Indonesia dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor kebangsaan yang masih berlaku.
Kemudian, pejabat imigrasi melakukan wawancara dan pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan terhadap calon TKA. Setelah itu, dilakukan pula penelitian ulang latar belakang calon TKA.
Penandatangan dan Pemberian VITAS
Setelah melakukan wawancara dan penelitian latar belakang ulang terhadap calon TKA, Pejabat imigrasi akan menandatangani dan menyerahkan VITAS kepada calon TKA.
Penyelesaian pemberian VITAS dilaksanakan dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak parspor kebangsaan TKA diterima oleh pejabat imigrasi. Penentuan jangka waktu menetap di Indonesia pada VITAS didasarkan pada jangka waktu yang tercantum pada notifikasi persetujuan penggunaan TKA dari Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, jangka waktu menetap tidak dapat lebih dari 2 tahun.
VITAS pada Saat Kedatangan (Visa on Arrival)
Berdasarkan Pasal 6 Permenkumham 16/2018, VITAS dapat diberikan pada saat TKA datang di Indonesia. Prosedur permohonannya sama dengan permohonan VITAS biasa.
Namun, pejabat imigrasi perlu mengirim Surat Persetujuan Visa Saat Kedatangan ke kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi tujuan kedatangan calon TKA.
Pemberian ITAS kepada calon TKA
Visa saja tidak cukup bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. TKA harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) untuk menetap di Indonesia dalam rangka bekerja. ITAS dapat diperoleh secara manual maupun elektronik.
Selain itu, Permenkumham 16/2018 memfasilitasi prosedur pemberian ITAS yang baru, yaitu pemberian ITAS dapat dilakukan sejak kedatangan TKA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sesuai Permenkumham 17/2016.
Prosedur Pemberian ITAS
Orang asing yang memenuhi ketentuan Pasal 141 PP 31/2013 dapat memperoleh ITAS, dengan cara:
- Mengajukan permohonan ITAS kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
- Mengunggah seluruh persyaratan dokumen untuk WNA yang ingin bekerja di Indonesia sesuai Pasal 142 ayat (2) huruf d PP 31/2013, yaitu:
- Surat penjaminan dari penjamin atau pemberi kerja TKA;
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Surat keterangan domisili;
- Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk berupa cap yang dibubuhkan pada paspor sebagai bukti masuknya TKA ke wilayah Indonesia.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan terpenuhi, pemohon akan dinotifikasi dan akan dilakukan pengambilan foto. Kemudian, Kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 hari kerja akan menerbitkan ITAS.
Prosedur Pemberian ITAS Saat Kedatangan
Berdasarkan Permenkumham 16/2018, ITAS dapat diberikan kepada calon TKA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Tentunya, calon TKA harus sudah mengajukan permohonan VITAS dan ITAS secara elektronik sebelumnya.
Pejabat Imigrasi pada konter pemeriksaan khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat memberikan ITAS kepada TKA, dengan cara:
- Memberikan tanda masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan
- Memberikan ITAS elektronik. ITAS akan dikirimkan secara elektronik melalui sistem teknologi informasi keimigrasian baru (SIMKIM) kepada pemberi kerja TKA, calon TKA, divisi keimigrasian, dan kantor imigrasi.