Jasa Pengurusan Izin Lokasi
Jasa pengurusan izin lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya. Mengurus Izin Lokasi meskipun bagaimana nyatanya memang tak semudah yang dibayangkan. Oleh sebab itu kami sebagai penyedia layanan pengurusan dokumen perizinan, hadir untuk membantu pengurusan izin lokasi dengan harga yang wajar.
Pentingnya Izin Lokasi
Izin Lokasi merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha sebelum membuka usahanya di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi yang menggantikan Permen Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
Persyaratan
Adapun untuk memperoleh izin lokasi, maka pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan atau pemenuhan komitmen antara lain :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak dari lokasi yang dimohonkan
- Pernyataan dan Permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi
- Pernyataan persyaratan izin lokasi tanpa komitmen
- Fotokopi pertimbangan teknis dari kantor pertahanan
- Surat pernyataan luas tanah yang telah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan satu grup
- Proposal rencana kegiatan usaha
- Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah
Prosedur Pembuatan
Pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan pembuatan izin lokasi, hendakanya segera mengurus pendaftaran izin lokasi. Adapun prosedur pembuatan izin lokasi adalah sebagai berikut :
- Pelaku usaha menyerahkan semua dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office
- Kemudian berkas-berkas atau dokumen permohonan izin akan diperiksa oleh Front Office. Jika ada dokumen yang tidak sesuai atau tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
- Sementara untuk dokumen yang sudah lengkap dan valid, akan diterbitkan tanda terima berkas lalu diserahkan kepada Kasi Pelayanan dan Verifikasi
- Selanjutnya, Kasi Pelayanan dan Verifikasi bersama Kantor Pertahanan akan melakukan cek lokasi. Apabila tidak ada permasalahan maka akan memproses permohonan pertimbangan teknis pertahanan ke Kantor Pertahanan
- Setelah itu Kantor Pertahanan akan memberikan pertimbangan teknis pertahanan, kemudian BA Rapat Koordinasi dan menyampaikannya kepada Kabid Perizinan
- Kabid Perizinan akan menyediakan BA hasil Rapat Koordinasi kepada Kepala Dinas untuk memperoleh persetujuan atau penolakan terhadap izin lokasi
- Kemudian Kepala Dinas akan memberi deposisi mengenai penerimaan atau penolakan izin lokasi kepada Kabid Perizinan
- Kabid Perizinan memberi perintah kepada Kasi Penetapan dan Penerbitan terkait penerbitan izin lokasi atau membuat surat penolakan
- Kemudian Kasi Penetapan dan penerbitan akan menyediakan izin lokasi atau surat penolakan kepada Kabid Perizinan untuk menandatangani lalu menyerahkan kepada Sekretaris
- Sekretaris juga akan memberi tanda tangan pada izin lokasi atau surat penolakan kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas yang melanjutkan kepada Kasi Penetapan dan Penerbitan
- Terakhir, Kasi Penetapan dan Penerbitan akan memberi penomoran, stempel, arsip serta menyerahkan izin lokasi ataupun surat penolakan kepada Front Office yang kemudian akan menyerahkannya kepada pemohon
Jasa Urus Izin Lokasi
Pengurusan izin lokasi bersifat urgensi karena menyangkut keberlangsungan perusahaan dan kegiatan usaha. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang hendak membangun perusahaan harus mengurus surat izin lokasi terlebih dahulu.
Bagi anda yang mengalami kendala dalam pengurusan Izin Lokasi, Biro Jasa Amanah Legal Express siap melayani Jasa Urus Izin Lokasi dengan harga terjangkau. Untuk informasi selengkapnya silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera pada bagian bawah ini.