Paspor Dinas dan Diplomatik
Paspor Dinas adalah jenis paspor khusus untuk pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, atau untuk tugas pendampingan.
Sedangkan Paspor Diplomatik adalah paspor khusus bagi diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan.
Diplomat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah orang yang berkecimpung dalam bidang diplomasi (menteri luar negeri, duta besar, dan sebagainya.
Fungsi Paspor Diplomatik
Paspor Diplomatik hanya untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik.
Baca: Manfaat Paspor
Karena itu, pemegang paspor ini bisa menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri.
Mengutip dari situs resmi kemenlu.go.id, walaupun sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, namun memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik.
Pemberian status diplomatik, hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik.
Memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan. Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.
Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.
Cara Mendapatkan Paspor Diplomatik
Dikutip dari laman JDIH.BPK, paspor diplomatik dapat diberikan kepada WNI berdasarkan dua jenis syarat tujuan, yaitu penempatan pada perwakilan dan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Penempatan pada Perwakilan
Beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat permohonan paspor diplomatik dalam rangka penempatan pada perwakilan sebagai berikut:
- Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai dalam Kementerian Luar Negeri
- Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja Kementerian Luar Negeri yang memiliki kewenangan untuk mengatur mutase pegawai
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang sah
- Fotokopi akta kelahiran atau surat pembuktian lainnya yang bersifat sah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Perjalanan untuk Tugas yang bersifat Diplomatik
Beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat permohonan paspor diplomatik dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik sebagai berikut:
- Surat permohonan dari instansi maupun lembaga pemerintah pengusul
- Surat persetujuan dari Pemerintah untuk melaksanakan tugas diplomasi ke luar negeri dari pihak kementerian yang mengurusi bidang kesekretariasan atau surat perintah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pegawai Negeri Sipil tertentu
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang sah
Permohonan paspor diplomatik ditujukan secara elektronik kepada Menteri melalui pejabat yang diisyaratkan oleh Direktorat Konsuler melalui laman Kementerian Luar Negeri.
Hal tersebut dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan permohonan. Kemudian, akan dilakukan tahap pemeriksaan oleh pejabat yang diisyaratkan oleh Direktorat Konsuler.
Setelah permohonan diterima, pengirim akan mendapatkan notifikasi secara elektronik berupa pernyataan permohonan tidak lengkap, tidak memenuhi, ataupun lengkap.
Referensi: https://tirto.id/gjyw