Paspor Elektronik
Paspor elektronik atau e-paspor adalah bentuk baru dari paspor biasa yang berupa buku fisik. E-paspor juga mempunyai fungsi sama dengan paspor biasa yang sudah lebih dahulu dikenal.
Syarat pembuatannya pun sama, yakni pemohon harus membawa: KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/ surat baptis/ buku nikah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama. Hanya saja paspor elektronik yang juga disebut sebagai e-paspor ini tidak dapat Anda temui bentuk cetakan.
Paspor elektronik hanya terdiri dari halaman depan dan belakang. Sementara isi atau data berupa chip khusus. Chip yang di dalamnya terdapat foto, identitas, hingga sidik jari tersebut dapat dibaca oleh pejabat yang berwenang di Direktorat Jendral (Dirjen) Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam).
Chip dengan kode tertentu juga dapat diakses oleh pejabat sejenis di seluruh dunia, di mana paspor berlaku. Baik paspor biasa nonelektronik dan elektronik, keduanya berlaku sama.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48. Dalam PP disebutkan, paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Sementara paspor biasa terbagi menjadi dua bentuk, paspor biasa elektronik dan nonelektronik. Status kedua paspor adalah sah dan Anda dapat menggunakannya di negara mana pun.
Perbedaan Elektronik dan Paspor Biasa
Uraian | Paspor Elektronik | Paspor Biasa |
---|---|---|
Keamanan | Menggunakan Chip | Tidak menggunakan Chip |
Data | Berisi data biometrik dan sidik jati pemegang paspor | Hanya berisi data diri pemegang paspor |
Efesiensi | Dapat melewati auto gate tanpa pemerikasaan | Harus melewati pemeriksaan imigrasi |
Tampilan | Terdapat logo tanda paspor elektronik | Tidak menggunakan logo |
Perawatan | Penyimpanan dengan perawatan untuk melindungi chip | Penyimpanan dengan perawatan kertas biasa |
Serupa tapi tidak sama, mungkin kata yang tepat untuk jenis paspor elektronik dan nonelektronik. Ada perbedaan yang mencolok dari isi dan fisik paspor elektronik dan paspor biasa.
Perbedaan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Perbedaan Bentuk
Secara Fisik Bentuk paspor biasa dan e-paspor jelas berbeda. Jika Anda memperhatikan secara seksama, perbedaan lain akan tampak lebih nyata. Meskipun ukurannya sama, pada e-paspor ada lambang kotak kecil yang di dalamnya terdapat lingkaran tepat di bawah tulisan paspor.
Perbedaan lain, halaman depan dan belakang paspor elektrobik menjadi satu. Sedangkan, pada paspor nonelektronik keduanya terpisah.
Perbedaan Data
Data Data dalam paspor biasa sangat terbatas. Anda hanya melihat identitas diri lengkap denan foto tercantum jelas. Sementara itu, ada data biometrik di e-paspor,
Data yang dimaksud, terdiri dari sidik jari, bentuk wajah, dan data lain yang sudah menyesuaikan dengan standar CIA (badan intelejen Amerika Serikat).
Tingkat Keamanan Data
Para ahli menyebut, tingkat keamanan data paspor elektronik yang di dalamnya terdapat chip berisi informasi biometrik lebih baik. Sidik jari, bentuk wajah, dan lainnya tidak bisa dipalsukan.
Jadi, hampir tidak ada yang bisa menggunakan paspor selain pengguna sendiri. Hal ini berbeda dengan paspor biasa. Foto dan nama di dalamnya bisa saja diubah oleh yang tidak bertanggung jawab.
Biaya Pembuatan
Tidak dapat dipungkiri, e-paspor dengan chip berisi data biometrik mempunyai harga lebih mahal. Perbedaannya bisa mencapai dua kali lipat. Perbedaan harga yang cukup mencolok dikarenakan pembuatan chip yang tidak murah dan keamanan yang dijamin lebih baik.
Tempat Pembuatan
Paspor elektronik memerlukan peralatan lebih canggih. Tidak semua Dijen Keimigrasian Kelas 1 atau provinsi dapat membuatkannya. Sampai tahun 2021 lalu, tercatat hanya 52 kantor imigrasi yang sudah mempunyai kewenangan dan alat untuk membuatnya. Dengan proses pembuatan yang memakan waktu sama, paspor biasa bisa Anda buat dari kantor mana saja di Indonesia.
Pengajuan Visa
Selain paspor, Anda juga membutuhkan visa untuk masuk suatu negara. Chip yang ada di e-paspor sudah mempunyai data biometrik yang terverifikasi secara internasional. Dengan demikian, pemilihnya lebih mudah mengajukan permohonan visa dibandingkan pemegang paspor biasa. Selain itu, beberapa negara seperti Jepang memberlakukan aturan bebas visa bagi pemilik e-paspor.
Pemeriksaan
Pemegang paspor non-elektronik akan mendapatkan pemerikasaan cukup lama di perbatasan negara. Hal tersebut terjadi, karena petugas memerlukan waktu lama membaca semua halaman paspor. Pemegang paspor elektronik lebih mudah. Petugas perbatasan biasanya cukup men-scan chip beberapa menit.
Itulah beberapa hal penting yang sebaiknya anda ketahui. Bagi bapak/ibu yang mengalami kendala dalam pembuatan paspor elektronik, silahkan hubungi kami.
Kami siap membantu anda mengerjakan pengajuan paspor elektronik secara cepat dengan harga terjangkau.