Skip to main content
Image
paspor indonesia

Paspor Indonesia

Body

Apa itu Paspor?

Paspor Indonesia berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Permenkumham 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor menyebutkan bahwa Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengartikan paspor sebagai berikut. “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu”.

Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka seseorang wajib memiliki paspor. Paspor digunakan ketika pelancong asing akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel atau lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara.

Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.

Setiap pemilik paspor wajib menyimpan dan melindungi paspor dengan sebaik-baiknya karena paspor merupakan dokumen milik negara. Paspor Indonesia harus diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Jenis Paspor Indonesia

paspor indonesia

Berdasarkan PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48, paspor Indonesia terdiri dari 3 jenis, yaitu:

  1. Paspor Biasa
  2. Paspor Dinas dan
  3. Paspor Diplomatik

Dalam tulisan ini kita hanya membahas tentang Paspor Biasa, karena kami memang hanya melayani pengurusan Paspor Biasa saja. Untuk sekedar informasi mengenai Paspor Dinas dan Diplomatik dapat dibaca DI SINI.

Sedangkan berdasarkan bentuknya, paspor Indonesia terdiri dari Paspor Biasa atau Non-Elektronik dan Paspor Elektronik atau e-passport.

Baik paspor non-elektronik maupun E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun. Pada Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan non-elektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

Adapun perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Paspor Biasa

paspor biasa

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran, Akte Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Hak anak tentang paspor menjadi hal penting yang dibahas dalam Permenkumham 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor. Selain bahwa warga masyarakat yang sudah dewasa dan/atau sudah menikah memiliki masa panjang berlaku paspor hingga 10 tahun.

Sejarah Paspor

Sejarah Paspor Paspor diketahui sudah ada sejak 450 tahun Sebelum Masehi (SM). Bentuknya tentu saja tidak sama persis dengan dokumen dalam pengertian paspor yang diketahui orang pada saat ini.

Keberadaan dokumen yang digunakan untuk perjalanan antar negara ini pertama kali ditemukan dalam kitab suci Nehemia 2. Dalam ayat 7 sampai 9 kitab tersebut menuliskan Nehemia sebagai perwakilan dari Raja Astahsasta I dari Kerajaan Persia.

Raja memerintahkan Nehemia untuk pergi ke Yudea, sebuah negara yang berada di seberang sungai Kerajaan Persia. Agar perjalanan lancar, Raja pun memberikan sebuah surat perjalanan yang ditujukan kepada ‘Pemimpin Seberang Sungai’.

Dalam surat Raja meminta jaminan kepada pemimpin negara tetangganya untuk memberi garansi keselamatan kepada Nehemia selama di negerinya. Dalam beberapa sumber lain disebutkan, Nehemia adalah seorang Babylonia.

Raja Persia memerintahkan dirinya menjadi gubernur baru di Palestina yang letaknya cukup jauh. Oleh karena itu, sebelum keberangkatan Nehemia meminta Raja membuatkan surat sebagai tanda keselamatan bagi dirinya. Surat akan menjadi pelindung dirinya selama dalam perjalanan, sebagai utusan Raja Persia.

Selanjutnya, masyarakat dalam kekhalifahan Islam juga sudah mengenal paspor dalam bentuk yang berbeda. Mereka menyebut dokumen perjalanan sebagai bara’a dan jizya.

Warga muslim yang sudah membayar pajak mendapatkan bara’a. Sedangkan warga nonmuslim mendapat jizya. Pemegang bara’a dan jizya akan mendapatkan izin bepergian ke luar negeri.

Pengertian paspor dengan bentuk yang dikenal sekarang berasal dari kata ‘sea port’. Kata yang dalam arti sebenarnya adalah pelabuhan laut, dokumen yang digunakan untuk penjelajah Eropa untuk bepergian ke luar negeri.

Raja Henry V merupakan tokoh yang diyakini pertama kali memperkenalkan paspor. Sebuah surat atau dokumen yang menjadi identitas seseorang saat berada di negara lain.

Saat itu, dokumen hanya berupa kata-kata yang berisi identitas lengkap. Pada abad 20, tulisan dinilai tidak cukup menjadi identitas. Foto digunakan sebagai pendukung atau pelengkap.

Cara Mudah Mengurus Paspor

Saat ini pemerintah memang telah menyediakan berbagai kemudahan dalam pengurusan paspor. Namun sayangnya tidak semua memiliki waktu luang untuk mengurusnya sendiri. Ada juga yang memang tidak tahu bagaimana cara mengurus paspor baru, mengganti paspor yang rusak, hilang atau habis masa berlakunya.

Oleh sebab itulah kami sebagai Biro Jasa Paspor menyediakan Jasa Pengurusan Paspor agar dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengurus paspor.

Body
Google Review Widget

About

Body

Amanah Legal Express siap melayani jasa pengurusan paspor baru, revisi data paspor, penggantian paspor rusak, hilang, habis halaman atau masa berlakunya secara profesional dengan harga terjangkau.