Persyaratan Alih Status ITAS menjadi ITAP
Persyaratan Alih Status ITAS menjadi ITAP terdiri dari dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Bagi WNA pemegang ITAS yang ingin mengajukan permohonan Alih Status ITAS ke ITAP tentunya harus memenuhi ke dua persyaratan tersebut.
Persyaratan Umum
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
- Izin Tinggal Terbatas yang bersangkutan
- Surat penjaminan dari penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian;
- Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga penjamin atau penanggung jawab; dan
- Izin Tinggal Tetap dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pemohon Alih Status ITAS ke ITAP:
Penanam Modal yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dalam perusahaan
- Rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang nilainya setara dengan mata uang US dollar;
- Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
Penanam Modal sekaligus berkedudukan sebagai pengurus dalam perusahaan yang sama
- Rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) atau yang nilainya setara dengan mata uang US dollar;
- Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
- Akta pendirian perusahaan yang memuat jabatan Orang Asing.
Pekerja yang menjadi pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia
- Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
- Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pekerja yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
- Rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris, dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri;
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri atau bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
- Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia.
Orang Asing dalam rangka Rumah Kedua
- Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia; dan
- Bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian.
Rohaniwan
- Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
- Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; dan
- Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri atau bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
- Bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
- Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
- Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
- akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
- kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
Orang Asing anak bawaan yang merupakan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, Bahasa Inggris;
- Bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
- Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- Izin Tinggal Tetap (ITAP) ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
Orang Asing eks subjek anak berkewarganegaraan ganda (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
- Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
- Bukti fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
Orang Asing eks Warga Negara Indonesia tidak dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia, buku nikah/kutipan akta perkawinan, atau ijazah.
Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
- Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia, buku nikah/kutipan akta perkawinan, atau ijazah.
Bagi anda yang menghadapi kendala dan membutuhkan bantuan dalam pengurusan alih status ITAS ke ITAP, silahkan menghubungi Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express. Selain jasa urus paspor, kami juga siap melayani Jasa Pengurusan KITAS dengan harga terjangkau.
Sumber: imigrasi.go.id