RPTKA / Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh PMA dan PMDN yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.
Kewajiban Pemberi Kerja
TKA dapat bekerja di Indonesia dengan adanya permintaan dari pemberi kerja yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (“IMTA”) tersebut, pemberi kerja harus mendapat pengesahan RPTKA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 29 PP 24/2018, RPTKA harus memuat:
- Alasan penggunaan TKA;
- Jabatan yang akan ditempatkan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Penunjukan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA yang akan dipekerjakan.
- Jumlah TKA;
Mekanisme Pengajuan RPTKA
- Mengajukan permohonanan RPTKA baru secara online paling lambat 6 (enam) bulan menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar pada laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan.
- Mengisi data secara lengkap, berupa:
- Identitas pemberi kerja TKA
- Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan
- Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun
- Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja
- Data tenaga kerja pendamping
- Alasan penggunaan TKA
- Mengunggah data-data yang dipersyaratkan, yaitu:
- Rancangan perjanjian kerja
- Bagan struktur organisasi
- Surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping
- Surat pernyataan untuk melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
- Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak bagi pekerjaan yang memerlukan TKA untuk pekerjaan darurat dan mendesak
- Memperoleh Nomor Antrian Online Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Verifikasi data RPTKA dan penjadwalan ekspos
- Melakukan ekspos secara online
- Pencetakan draf SK RPTKA Persetujuan draf SK RPTKA
- Penerbitan SK RPTKA Pemberi kerja TKA mengambilan SK RPTKA di loket pengambilan
Berdasarkan Pasal 10 Perpres 20/2018, Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
- Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan pemberi kerja TKA;
- Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;
- TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah
Pengumuman Kemnaker
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bahwa kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagai berikut:
Pasal 7 ayat 1 huruf a
Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;Pasal 7 ayat 1 huruf b
Pemberi Kerja TKA wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA;Pasal 32 ayat 1
Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan:penggunaan TKA;
pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Pemberi Kerja TKA untuk melaporkan proses pelaksanaan kewajiban tersebut dengan melampirkan bukti hasil dari proses alih teknologi dan alih keahlian, serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja pada Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda kelulusan.
Pemberi Kerja TKA yang melakukan proses perpanjangan TKA dapat melampirkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Tenaga Kerja Pendamping TKA