UU Keimigrasian Bab 4
Body
Pasal 24
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
- Paspor dan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Paspor terdiri atas:
- Paspor diplomatik;
- Paspor dinas; dan
- Paspor biasa
- Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.
Pasal 25
- Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
- Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik
- Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 26
- Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
- Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 27
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
- atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
- dikenai Deportasi; atau
- repatriasi.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 28
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan atau kolektif.
Pasal 29
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 30
Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku.
Pasal 31
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
- Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
- Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
- pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
- pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
Pasal 32
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
- Paspor biasa;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
- Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir:
- Paspor biasa;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
- Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
- Paspor biasa;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
- surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
Pasal 33
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.