Jasa Urus KITAS
Jasa Urus Kitas atau Jasa Pengurusan ITAS untuk WNA dan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia adalah salah satu layanan unggulan dari Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express. Kami telah berpengalaman melayani jasa pengurusan KITAS untuk perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing.
Syarat Pembuatan KITAS
Syarat pembuatan KITAS tentunya tergantung dari jenis KITAS nya itu sendiri. Sejauh ini terdapat 7 macam Izin Tinggal Terbatas di Indonesia, yaitu :
- Untuk Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya adalah ITAS Pekerja/Direktur. Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas).
- Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia wajib memiliki Kitas Suami/Istri WNI
- Anak dari WNA (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia harus memiliki Kawin Campur anak Pemegang Kitas
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki KITAS Kawin Campur.
- Untuk Anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia juga harus memiliki KITAS Anak Kawin Campur
- Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap ada Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas).
- Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Kitas Eks-WNI)
- Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu) dapat mengajukan Kitas Pensiun.
- Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Biaya Jasa Urus KITAS
Untuk informasi lebih detail mengenai biaya jasa urus KITAS silahkan bapak/ibu hubungi kami melaui WA. Caranya sangat mudah, cukup sentuh tombol WA di sudut kanan bawah website ini.