Skip to main content

F.A.Q » Frequently Asked Questions

F.A.Q atau Frequently Asked Question adalah daftar pertanyaan yang sering disampaikan oleh para customer Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express. Sebelum mengajukan pertanyaan, mohon baca dulu tanya jawab di bawah ini, jika memang pertanyaan yang ingin anda sampaikan tidak ada di dalamnya, silahkan hubungi kami via WA.

Persyaratan untuk pembuatan paspor biasa adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran, Akte Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Untuk proses pengurusan paspor biasanya 5 - 6 hari, kalau bersedia membayar biaya tambahan sesuai ketentuan kantor imigrasi, kami bisa membantu agar paspor bisa selesai dalam 1 hari.

Pengurusan paspor maupun dokumen lainnya melalui biro jasa paspor itu tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah selama biro tersebut legal sesuai aturan, baik lembaga ataupun proses pengurusannya. Selain itu, transaksi antara biro jasa dengan konsumen juga jelas mengikuti kaidah wakalah bil ujrah serta peruntukan dokumennya halal dan legal.

Baca: Mengurus paspor lewat biro jasa menurut syari'at Islam

Maaf, kami tidak melayani jasa pengurusan paspor untuk keperluan TKI / TKW.

Maaf, kami tidak melayani jasa pengurusan paspor biasa yang dibuat khusus untuk naik haji atau umroh.

Baca: Jasa Pembuatan Paspor 

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri. Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki copy halaman depan paspor. Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Lihat: Jasa Pergantian Paspor Hilang/Rusak

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA
  5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak. Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang/rusak tersebut di kantor imigrasi.

Jika paspor masih berlaku disarankan untuk tidak menunda-nunda penggantiannya agar nomor paspor yang lama dapat dinonaktifkan melalui mekanisme pencabutan paspor untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca: Jasa Penggantian Paspor

Perbedaannya terutama paspor elektronik dilengkapi dengan chip, sedangkan paspor biasa tidak. Selain itu

  • Paspor elektronik berisi data biometrik dan sidik jari pemegang paspor, sedangkan paspor biasa hanya berisi data diri pemegangnya.
  • Terdapat logo pada paspor elektronik, sedangkan paspor fisik tidak menggunakan logo
  • Pemegang paspor elektronik dapat melalui auto gate tanpa pemeriksaan, sementara pemegang paspor biasa harus melewati pemeriksaan

Mulai tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Baca: Paspor Indonesia Terbaru

Ya, paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.

Petugas imigrasi biasanya menanyakan 10 pertanyaan ini kepada warga asing di pintu masuk negaranya:

  1. Asal negara
  2. Pekerjaan
  3. Tujuan kunjungan
  4. Lamanya kunjungan
  5. Menginap di mana
  6. Apakah memiliki relasa/kenalan di negara yang dikunjungi?
  7. Kondisi kesehatan
  8. Pergi dengan siapa?
  9. Uang tunai yang dibawa
  10. Pernahkah berkunjung sebelumnya?
Body

About

Body

Amanah Legal Express siap melayani jasa pengurusan paspor baru, revisi data paspor, penggantian paspor rusak, paspor hilang, habis halaman atau habis masa berlakunya dengan tarif wajar dan terjangkau tanpa biaya tersembunyi. 
Short URL > bit.ly/birojasapaspor