Alih Status ITAS ke ITAP
Alih status ITAS menjadi ITAP dapat dilakukan untuk Warga Negara Asing pemegang ITAS atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan alih status menjadi ITAP.
- Lihat: Jasa Pengurusan KITAS
Apakah semua orang asing pemegang ITAS dapat mengajukan permohonan pengalihan status ITAS nya menjadi ITAP?
Tidak, karena alih status ITAS menjadi ITAP hanya diberikan kepada orang asing yang merupakan:
- Rohaniwan;
- Pekerja;
- Penanam modal;
- Pemegang fasilitas dalam rangka rumah kedua;
- Suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Eks Warga Negara Indonesia;
- Orang yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
- Orang yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
- Eks anak berkewarganegaraan ganda; dan
- Anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia.
Baca: Cara Mendapatkan ITAS untuk TKA
Alih Status ITAS menjadi ITAP tidak diberikan:
- Untuk kegiatan perairan;
- alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusian;
- untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
- saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Baca juga: UU Keimigrasian Bab 4
Sumber: imigrasi.co.id