Timor Leste Bebas Visa
Timor Leste melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023, mulai hari ini Kamis 12/02/2023, secara resmi menjadi negara penerima fasilitas bebas visa.
Timor Leste Bebas Visa - Dikutip dari situs resmi Dinas Imigrasi, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (13/02/2023) mengatakan bahwa saat ini, ada 10 negara subjek BVK, yaitu: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pemberian BVK
Berikut daftar bandar udara dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani pemberian BVK:
- Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur
- Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau
- Juanda, Surabaya
- Kertajati, Cirebon
- Kualanamu, Medan
- Minangkabau, Padang
- Ngurah Rai, Rai Bali
- Sam Ratulangi, Manado
- Sentani, Jayapura
- Soekarno-Hatta, Tangerang
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan
- Sultan Hasanuddin, Makassar
- Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Yogyakarta International Airport, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Zainuddin Abdul Madjid, Mataram
Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Achmad mengingatkan, Orang Asing subjek BVK yang masih ingin tinggal lebih lama di Indonesia harus meninggalkan wilayah Indonesia terlebih dahulu dan masuk kembali menggunakan izin tinggal keimigrasian lainnya.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” tutupnya.
Baca: Jasa Urus KITAS