Peringkat Paspor Indonesia Tahun 2024
Peringkat paspor Indonesia berdasarkan data terkini Henley Passport Index yang dirilis pada 9 Februari 2024 menempati urutan ke 67, sama persis seperti peringkat tahun 2006.
Henley Passport Index?
Dilansir laman Wikipedia, Indeks Paspor Henley adalah peringkat global suatu negara berdasarkan kebebasan bepergian yang diperbolehkan oleh paspor biasa negara tersebut bagi warga negaranya. Ini dimulai pada tahun 2006 sebagai Indeks Pembatasan Visa Henley & Partners dan diubah serta diganti namanya pada Januari 2018.
Indeks ini setiap tahunnya memeringkat 199 paspor dunia berdasarkan jumlah negara yang dapat dikunjungi oleh pemegangnya tanpa memerlukan visa. Jumlah negara yang dapat diakses oleh paspor tertentu menjadi "skor" bebas visanya.
Bekerja sama dengan International Air Transport Association (IATA), dan menggunakan data resmi dari database global mereka, Henley & Partners telah menganalisis peraturan visa di hampir semua negara dan wilayah di dunia sejak tahun 2006.
Henley Passport Index dianggap sebagai alat referensi standar untuk warga dunia dan negara berdaulat saat menilai peringkat paspor dalam mobilitas global.
Definisi Index Paspor
Indeks Paspor Henley memberi peringkat paspor berdasarkan jumlah tujuan yang dapat dicapai dengan menggunakan paspor biasa suatu negara tanpa memerlukan visa sebelumnya (“bebas visa”). Survei ini memeringkat 199 paspor terhadap 227 negara tujuan, wilayah, dan negara mikro.
IATA mengelola database informasi perjalanan di seluruh dunia dan semua tujuan yang ada dalam database IATA dipertimbangkan oleh indeks . Namun, karena tidak semua wilayah menerbitkan paspor, jumlah paspor yang diberi peringkat jauh lebih sedikit dibandingkan negara tujuan yang dijadikan tujuan pertanyaan.
Metoda Pengindexan
Untuk menentukan skor setiap negara atau wilayah, paspornya diperiksa berdasarkan database IATA dalam beberapa langkah:
- Masing-masing dari 199 paspor dalam daftar diperiksa terhadap 227 kemungkinan tujuan perjalanan yang informasi pembatasan perjalanannya ada di database IATA. Skor tersebut diperbarui sepanjang tahun.
- Setiap kueri harus memenuhi ketentuan tertentu:
- Paspor dikeluarkan di negara kebangsaannya
- Pemegang paspor adalah warga negara dewasa dari negara yang menerbitkan paspor dan seorang pelancong, bukan bagian dari kelompok wisatawan
- Entri dicari untuk pariwisata atau bisnis
- Masa tinggalnya minimal tiga hari
- Ketentuan lebih lanjut:
- pertanyaan dibuat hanya untuk pemegang paspor biasa, bukan paspor diplomatik, dinas, darurat, atau sementara; dan dokumen perjalanan lainnya diabaikan
- pemegang paspor tidak perlu memenuhi persyaratan rumit apa pun untuk masuk (misalnya, memiliki surat resmi, terjemahan, atau halaman kosong)
- pemegang paspor memiliki semua vaksinasi dan sertifikat yang diperlukan
- pemegang paspor tiba dan berangkat dari bandara yang sama
- pemegang paspor mencari kunjungan singkat daripada transit
- pelabuhan masuknya adalah kota besar atau ibu kota, jika diperlukan
- persyaratan negara atau wilayah tujuan mengenai masa berlaku paspor tertentu diabaikan
- pemegang paspor memenuhi semua persyaratan dasar untuk masuk (misalnya, memiliki reservasi hotel atau memiliki bukti dana yang cukup atau tiket pulang pergi)
- informasi penumpang di muka dan persetujuan terlebih dahulu untuk naik pesawat tidak dianggap sebagai persyaratan visa atau pembatasan perjalanan, begitu pula persyaratan untuk membayar pajak bandara
- Jika tidak diperlukan visa bagi pemegang paspor dari negara atau wilayah tertentu untuk memasuki destinasi, maka paspor tersebut mendapat skor 1. Paspor juga mendapat skor 1 jika visa pada saat kedatangan, izin pengunjung, atau otoritas perjalanan elektronik (ETA) dapat diperoleh karena tidak memerlukan persetujuan pemerintah sebelum keberangkatan, mungkin karena adanya program bebas visa tertentu.
- Jika visa diperlukan, atau jika pemegang paspor harus mendapatkan visa elektronik (e-Visa) yang disetujui pemerintah sebelum keberangkatan, skor diberikan 0. Jika pemegang paspor harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum berangkat untuk mendapatkan visa pada saat kedatangan, ini juga mendapat skor 0.
- Skor setiap paspor kemudian dijumlahkan dengan menjumlahkan skornya untuk semua tujuan.
- Indeks ini mengabaikan pembatasan sementara atau penutupan wilayah udara.
- Laporan ini mempertimbangkan data mobilitas berdasarkan PDB nasional dan persentase kekayaan global yang dapat diakses oleh paspor negara tersebut.
Indeks Paspor Henley 2024
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Henley Passport Index (9/2/2024), ada enam negara yang menempati peringkat pertama sebagai negara dengan Paspor terkuat.
Mereka adalah Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Singapura, dan Spanyol, di mana Pemegang paspor dari negara-negara tersebut bisa mengunjungi 194 negara tanpa memerlukan visa. Sedangkan negara dengan Paspor terlemah menurut data tersebut adalah Afganistan, yang bebas visa untuk 28 negara.
Dalam daftar The Henley Passport Index 2024 Global Ranking, berikut adalah peringkat 10 teratas negara dengan Paspor terkuat di dunia:
- Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Singapura, dan Spanyol (194 negara)
- Finlandia, Belanda, Korea Selatan, dan Swedia (193 negara)
- Austria, Denmark, Irlandia, Luksemburg, dan United Kingdom (192 negara)
- Belgia, Norwegia, dan Portugal (191 negara)
- Australia, Yunani, Malta, Selandia Baru, dan Swiss (190 negara)
- Kanada, Ceko, Polandia, dan Amerika Serikat (189 negara)
- Hungaria dan Lituania (188 negara) Estonia (187 negara)
- Latvia, Slovakia, dan Slovenia (186 negara)
- Islandia (185 negara).
Peringkat Paspor Indonesia
Peringkat paspor Indonesia sendiri berada di posisi ke 67 bersama Kazakstan dengan jumlah negara yang bebas dikunjungi tanpa visa sebanyak 78 negara. Untuk mengetahui daftar lengkap negara dengan Paspor terkuat hingga terlemah, silakan mengunjungi website resmi henleyglobal.com
Negara tetangga Malaysia bahkan jauh lebih baik dari Indonesia, karena menempati peringkat ke-12 dengan bebas visa menuju 182 negara.
Negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand, menduduki urutan ke-63 dengan kemudahan akses bebas visa ke-82 negara, sedangkan Vietnam di bawah Indonesia usai berada di posisi ke-87 dengan bebas visa hanya ke 55 destinasi.
Filipina juga lebih buruk dari Indonesia dengan menempati peringkat ke-73 dalam daftar paspor terkuat di dunia 2024 setelah hanya punya kemudahan akses pada 69 destinasi.
Afghanistan menjadi negara yang berada di peringkat terbawah dalam daftar ini karena hanya memiliki akses tanpa visa ke 28 negara atau destinasi.
Sedangkan peringkat paspor Timor Leste dari tahun ke tahun terus meningkat secara signifikan. Pada tahun 2008 negara kecil yang dulu merupakan salah satu provinsi dari Indonesia ini adalah 75. Sejak tahun 2015 peringkatnya melejit ke posisi ke 57.
Itulah informasi terkini mengenai peringkat paspor Indonesia menurut Henley Passport Index. Bagi anda yang perlu membuat atau memperpanjang paspor namun tak bisa mengurusnya sendiri, silahkan hubungi Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express.