Izin Tinggal Terbatas / ITAS
Izin Tinggal Terbatas atau ITAS adalah dokumen izin tinggal yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu 2 tahun. ITAS dapat diperpanjang sampai dengan 6 tahun.
Pemberian ITAS
Salah satu dasar pemberian KITAS adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ke Indonesia dalam rangka bekerja. Setelah memperoleh KITAS untuk bekerja, TKA dapat melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia secara sah.
Namun, sebelum memperoleh KITAS, calon TKA atau Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Notifikasi persetujuan penggunaan TKA, VITAS, dan ITAS. Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan VITAS dan ITAS.
Memperoleh notifikasi berarti memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing. Namun, Notifikasi saja tidak cukup bagi TKA untuk bekerja di Indonesia secara sah. TKA harus memperoleh VITAS dan juga ITAS.
VITAS adalah Visa Izin Tinggal Terbatas yang diperlukan TKA untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Sedangkan, ITAS merupakan Izin Tinggal Terbatas yang diperlukan TKA sebagai dasar diperbolehkan bekerja di Indonesia.
Dasar Hukum
Untuk memahami secara menyeluruh mengenai izin bekerja untuk WNA tentu tidak lepas dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, perizinan yang diperlukan untuk memperkerjakan tenaga asing, dan lain-lain.
Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
- Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 20/2018)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 10/2018)
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”)
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian (“PP 31/2013”)
- Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (“Permenkumham 16/2018”)
- Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (“Permenkumham 17/2016”)
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“PP 24/2018”)
Itulah penjelasan mengenai Izin Tinggal Terbatas yang kami kutip dari berbagai sumber. Bagi anda yang menghadapi kendala dan membutuhkan bantuan dalam pengurusan alih status ITAS ke ITAP, silahkan menghubungi Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express.
Selain jasa urus paspor, kami juga siap melayani Jasa Pengurusan KITAS dengan harga terjangkau.