Skip to main content
Service Images
Jasa Penggantian Paspor

Jasa Penggantian Paspor

Jasa Penggantian Paspor Rusak atau Hilang di Jakarta. Paspor anda rusak, hilang atau habis masa berlakunya?

Nggak usah kuatir, hubungi saja Biro Jasa Paspor Amanah Legal Express. Kami siap membantu pengurusan paspor yang rusak, hilang maupun paspor yang habis masa berlakunya secara cepat dengan harga bersahabat.

Jasa Penggantian Paspor

Jasa penggantian paspor dapat kami lakukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor). 
  2. Masa berlaku telah habis.
  3. Hilang.
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan. 
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas. Atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Sangsi Paspor Rusak atau Hilang

Seseorang yang kehilangan paspornya wajib membayar denda yang merupakan sanksi kelalaian bagi pemegang paspor, yang merupakan dokumen negara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan paspor hilang dikenai denda yang lebih besar, senilai Rp 1 juta.

Perpanjangan Paspor Kedaluwarsa

Istilah perpanjangan paspor sebetulnya kurang tepat karena setiap paspor yang sudah habis masa berlakunya maka harus diganti dengan yang baru. Dengan demikian maka tidak ada jasa perpanjangan paspor, yang ada yaitu Jasa Ganti Paspor.

Untuk paspor yang habis masa berlaku atau halamannya telah penuh, tidak dikenakan denda sama sekali. Meskipun begitu, bapak ibu sebaiknya mengganti paspor yang telah habis masa berlakunya.

Hal ini sangat penting terutama bagi bapak/ibu yang memang akan bepergian atau sedang berada di luar negeri.

Dasar Hukum

Secara hukum penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya adalah berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Persyaratan

Persyaratan penggantian paspor yang habis masa berlakunya sama saja dengan persyaratan pembuatan paspor baru, yaitu: 

  • E-KTP
  • KK
  • Akte Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan atau Buku Nikah/Surat Baptis
  • Paspor Lama

Paspor untuk Anak (Anak Dibawah 17 Tahun) :

  • E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP kedua orang tua
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat izin orang tua ditandatangani diatas materai 10.000
  • Paspor lama dan paspor orang tua (jika telah memiliki paspor)

Cara Penggantian Paspor

Silahkan kirimkan semua dokumen persyaratan tersebut di atas kepada kami melaui WA. Jika ada yang kurang jangan ragu untuk menghubungi kami via WA ke nomor 0877-7675-0932. Sesuai dengan misi dan visi perusahaan, kami akan membantu mengurus paspor anda dengan sebaik mungkin, sehingga dapat selesai secara cepat, tanpa ribet dan tanpa biaya tersembunyi.

jasa penggantian paspor

LAYANAN LAINNYA

About

Body

Amanah Legal Express siap melayani jasa pengurusan paspor baru, revisi data paspor, penggantian paspor rusak, paspor hilang, habis halaman atau habis masa berlakunya dengan tarif wajar dan terjangkau tanpa biaya tersembunyi. 
Short URL > bit.ly/birojasapaspor