Skip to main content
Service Images
Jasa Urus RPTKA

Jasa Urus RPTKA

Jasa urus RPTKA untuk perusahaan modal asing maupun swasta nasional yang mempekerjakan tenaga kerja asing telah kami lakukan sejak lebih dari 10 tahun lalu.

Pentingnya RPTKA

RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sangat penting karena merupakan dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh PMA dan PMDN yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

KEWAJIBAN PEMBERI KERJA

TKA dapat bekerja di Indonesia dengan adanya permintaan dari pemberi kerja yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (“IMTA”) tersebut, pemberi kerja harus mendapat pengesahan RPTKA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

DASAR HUKUM

Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 29 PP 24/2018, RPTKA harus memuat:

  • Alasan penggunaan TKA;
  • Jabatan yang akan ditempatkan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  • Jangka waktu penggunaan TKA;
  • Penunjukan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA yang akan dipekerjakan.
  • Jumlah TKA;

MEKANISME PENGAJUAN RPTKA

  1. Mengajukan permohonanan RPTKA baru secara online paling lambat 6 (enam) bulan menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar pada laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Mengisi data secara lengkap, berupa:
  • Identitas pemberi kerja TKA
  • Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan
  • Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun
  • Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja
  • Data tenaga kerja pendamping
  • Alasan penggunaan TKA
  1. Mengunggah data-data yang dipersyaratkan, yaitu:
  • Rancangan perjanjian kerja
  • Bagan struktur organisasi
  • Surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping
  • Surat pernyataan untuk melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA
  • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  • Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak bagi pekerjaan yang memerlukan TKA untuk pekerjaan darurat dan mendesak
  • Memperoleh Nomor Antrian Online Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Verifikasi data RPTKA dan penjadwalan ekspos
  • Melakukan ekspos secara online
  • Pencetakan draf SK RPTKA Persetujuan draf SK RPTKA
  • Penerbitan SK RPTKA Pemberi kerja TKA mengambilan SK RPTKA di loket pengambilan

Berdasarkan Pasal 10 Perpres 20/2018, Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:

  • Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan pemberi kerja TKA;
  • Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;
  • TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah

Jasa Urus RPTKA

Bagi anda yang mengalami kendala dalam pengurusan RPTKA, Biro Jasa Amanah Legal Express siap melayani Jasa Urus RPTKA dengan harga terjangkau. Untuk informasi selengkapnya silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera pada bagian bawah ini.

LAYANAN LAINNYA

About

Body

Amanah Legal Express siap melayani jasa pengurusan paspor baru, revisi data paspor, penggantian paspor rusak, paspor hilang, habis halaman atau habis masa berlakunya dengan tarif wajar dan terjangkau tanpa biaya tersembunyi. 
Short URL > bit.ly/birojasapaspor